Polres Mamasa Gelar Restorasi Justice Kasus Penganiayaan

Foto: Pelapor dan Terlapor saat melakukan restorasi justice di polres mamasa

Untuk diketahui, restorasi justice merupakan kebijakan mengenai keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020, Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restoratif dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.(*)

Pos terkait