Paripurna DPRD Mamasa Ditunda karena Tak Kuorum, Bupati Ramlan: Itu Lumrah

Paripurna DPRD Mamasa Ditunda karena Tak Kuorum, Bupati Ramlan: Itu Lumrah

JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, gelar rapat paripurna, Senin (22/11/2021).

Sesuai jadwal, paripurna ini berlangsung pada pukul 10.00 wita, dengan agenda penyerahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Karena sebagian besar anggota tidak hadir, rapat paripurna molor hingga pukul 11.57 Wita.

Setelah molor hingga sejam, rapat paripurna akhirnya dimulai.

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Mamasa, David Bambalayu, didampingi Wakil Ketua I, Juan Gayang Pongtiku.

Namun, dari 30 anggota DPRD, hanya ada delapan anggota DPRD yang hadir.

Ketua II DPRD Mamasa, David Bambalayuk mengatakan, karena melihat kehadiran anggota DPRD, maka rapat dinyatakan tidak kuorum.

“Sesuai tata tertib, maka kehadiran ini dinyatakan tidak kuorum dan rapat ditunda hingga pukul 2.00 wita,” beber David.

Dia menjelaskan, tidak kuorumnya paripurna ini disebabkan minimnya sosialisasi.

“Teman-teman maunya dibahas pada Badan Musyawarah, tetapi kan ini sudah dilakukan, dan sesuai jadwal paripurna dilakukan paling lambat 30 Oktober.

Nah sekarang sudah November, jadi ini lewat dari jadwal, jadi saya diminta buat undangan lakukan paripurna,” kata David siang tadi.

Namun lanjut dia, ketidakhadiran sebagian besar anggota DPRD, karena meminta dilakukan musyawarahkan ulang pada Bamus.

Sehingga, karena tidak kuorum, maka paripurna ini ditunda.

 

“Kalau jam kedua tetap tidak kuorum, maka kita Bamuskan ulang,” pungkasnya

Pos terkait