4 Tahun Jadi DPO Kejari Mamasa, Pengedar Sabu Ditangkap Kejati Sulbar di Pare-Pare

Foto: Ist/DPO Kejaksaan Negeri Mamasa berhasil ditangkap Kejati Sulbar

JOURNALSULBAR, MAMUJU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat di bawah pimpinan Jony Manurung, kembali menjadi perhatian publik.

Itu setelah jajarannya berhasil menangkap salah satu terdakwa kasus Narkoba yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun.

Bacaan Lainnya

Terdakwa bernama Rosalinda, berhasil dibekuk Kejati Sulbar, di kediamannya, di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (3/10) kemarin.

Penangkapan DPO itu, dipimpin langsung Asisten Intelejen Kejati Sulbar, Irvan Samosir dan tim jaksa eksekutor.

Ia berhasil ditangkap setelah pihak kejati melakukan pengintaian selama 3 hari 2 malam.

Hari ini terdakwa di bawa ke Mamuju melalu jalu udara, lewat Bandra Sultan Hasanuddin, Makassar, dan tiba di Bandara Tampapadang pagi tadi, dan digiring ke Kejati Sulbar.

Rencananya, terdakwa dengan kasus penyalahgunaan narkoba ini, akan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Mamasa.

“Iya jadi terdakwa ini akan kami bawa langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, karena perkara ini, perkara narkoba dari Mamasa,” ungkap Asisten Intelejen Kejati Sulbar, Irvan Samosir saat kepada awak media, Minggu (4/10)

Irvan menjelaskan, terdakwa Rosalinda menjalani sidang pada tahun 2016 terkait kasus narkoba.

Namun, pada saat akan menjalani sidang, terdakwa kabur dan buron selama 4 tahun.

Irvan menyebutkan, terdakwa Rosalinda akan menjalani hukuman selama 12 tahun penjara.

Sementara suaminya yang juga bersamaan buron, kini telah diamankan pihak Kepolisian Polres Pare-pare untuk melakukan pengembangan.

Pos terkait