Pelaku Pencabulan Anak di Messawa Mamasa Resmi Ditahan

Di samping melakukan penahanan, kata Dedi, pihak penyidik masih akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

“Kita juga masih menunggu hasil visum dari pihak dokter,” jelas Dedi.

Dedi menjelaskan, tersangka dikenakan pasal pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Namun dikatakan Dedi, dalam perkara itu, pelaku merupakan orang tua korban, sehingga ada tambahan masa tahanan 1/3, dari 15 tahun penjara.

“Tetapi itu tergantung putusan hakim, jadi hakim yang menentukan,” katanya.

Terkait kasus ini, Dedi mengaku akan melakukan proses pemeriksaan secepatnya, sebelum masa penahanan tahap awal 20 hari selesai.

“Kita akan limpahkan ke kejaksaan secepatnya, sebelum penahanan tahap awal selesai.

Jika penahanan tahap awal selesai namun belum dilakukan P21, maka penahanan akan diperpanjang selama 40 hari,” tandasnya.

 

Samuel M

Pos terkait