Abaikan Rekomendasi Dinas PMD Mamasa, Kades Sendana Lantik Perangkat Desa Pilihannya

Abaikan Rekomendasi Dinas PMD Mamasa, Kades Sendana Lantik Perangkat Desa Pilihannya
Foto: Wakil Ketua Tim Pengaduan Masyarakat, Dinas PMD Mamasa, Marthinus

Kades Sendana Lantik Aparat Desa Baru

Pada poin tiga  dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas PMD, meminta Kades Sendana mengembalikan perangkat desa pada posisinya masing-masing dengan mencabut atau meninjau ulang Surat Keputusan kepala desa sendana nomor 140/10/KPTS-KDS/I/2022.

 

Bacaan Lainnya
Foto SK Pelantikan perangkat desa sendana

 

Meski hal itu ditegaskan dalam surat rekomendasi, namun Kades Sendana tetap melantik aparat desa baru sesuai pilihannya. Karenanya, Dinas PMD menganggap Kades Sendana mengabaikan rekomendasi yang pihaknya keluarkan.

“Kades Sendana ini tidak mengindahkan surat rekomendasi yang diberikan, buktinya kemarin dia melantik aparat desa yang menggantikan aparat desa lama,” tutur Marthinus.

Pada pelantikan aparat desa yang dilakukan Kades Sendana, Marthinus memberi penilaian pula bahwa kebijakan yang dilakukan M. Nasir lagi-lagi bertentangan dengan aturan. Sebab perekrutan aparat desa tidak melalui tahap seleksi.

Parahnya lagi, salah satu dari sejumlah aparat desa yang dilantik, tidak memenuhi syarat karena berusia 67 tahun. Di mana dalam Permendagri 67 tahun 2017 menyebut bahwa batas usia perangkat desa maksimal 60 tahun.

Dampak Kebijakan Kades Sendana

Kebijakan Kades Sendana yang dianggap terkesan dipaksakan dan cenderung politis, tak berdampak positif bagi masyarakat dan pembangunan di desa.

Pasalnya, kebijakan itu menurut Marthinus, berdampak keresahan bagi sekelompok masyarakat. Ini dibuktikan dari beberapa korban mengadu ke Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi dan Ombudsman Perwakilan Sulbar.

Pos terkait