Kejari Mamasa Gelar Restorative Justice, Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir Damkar Berakhir Damai

Gambar: proses restorative justice oleh kejaksaan negeri mamasa

Akibatnya, Demmalona mengalami luka memar pada bagian pinggang sepanjang 8 CM.

Aksi pemukulan itu disaksikan Johar Gautama.

Aksi itu, konon dihentikan Johar dengan mencoba menarik Rian.

Bacaan Lainnya

Tak berselang lama, Rian akhirnya bergabung dengan demonstran.

Atas peristiwa itu, pihak korban langsung melapor di Polres Mamasa.

Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan, Polres Mamasa menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti.

Setelah dipelajari serta diteliti, Jaksa menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) pada tanggal 06 Oktober 2022.

Selanjutnya pada Senin 17 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Mamasa ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa.

Hingga pada Selasa 18 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator melakukan pemanggilan terhadap korban, tersangka dan masyarakat secara.

Pemanggilan itu dilakukan secra sah dan patut, dengan menyebutkan alasan pemanggilan serta melakukan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif.

Bahwa dalam tahapan upaya perdamaian yang dilakukan oleh fasilitator dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Musa, antara korban dan tersangka telah bersepakat untuk berdamai tanpa paksaan atau syarat-syarat lain.

Bahwa tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dan atas permintaan maaf tersebut, korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat.

Pos terkait