Musa lanjut menjelaskan, kasus ini tidak akan berhenti, namun masih terus dilakukan proses penyelidikan.
Ada kemungkinan menurut dia, tersangka masih akan bertambah jika memiliki dua alat bukti yang cukup.
Musa menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap Kepala Bidang pada Diskoperindag, yang menjabat saat pengerjaan pasar itu berlangsung.
Termasuk masih akan menyelidiki aliran dana pembangunan pasar rakyat tersebut.Â
Diketahui, kelima oknum ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.412.543.927,11 atas pengerjaan pasar rakyat di Kecamatan Tabulahan dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.440.132.227.89.(*)