Pemda Mamasa Tanggapi Polemik Tunjangan Sertifikasi Guru & Gaji Aparat Desa

Kepala Bidang Humas, Dinas Kominfo Mamasa, Demmaelo

Karenanya, pada penganggaran luncuran atau dokumen pelaksanaan Anggaran lanjutan (DPAL) anggaran pokok tahun 2023, anggaran sertifikasi guru yang tertunda pembayarannya diakui sebagai utang dan akan dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku dan sedang direalisasikan.

Adapu menjawab penghasilan tetap gaji dan tunjangan perangkat desa triwulan IV tahun anggaran 2022 juga diakui sebagai utang pada anggaran pokok APBD 2023 dan akan dibayarkan pada tahun 2023 sesuai mekanisme yang berlaku.

Sehubungan tuntutan beberapa aparat desa yang diberhentikan oleh kepala desa bahwa sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa dan LHP Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat untuk dikembalikan hak-haknya sebagai aparat desa, bahwa untuk sementara dipending.

Bacaan Lainnya

Hal itu disebabkan karena Perangkat Desa Sendana Kecamatan Mambi melakukan gugatan ke PTUN Makassar dan gugatannya ditolak dengan putusan pengadilan Nomor: 66/G/22/PTUN.MKS Tanggal 9 November 2022.

Hal tersebut telah mempunyai keputusan hukum tetap (Inkrah) dan tindak lanjutnya akan dilakukan melalui proses tindak lanjut.

Selain itu, menjawab polemik pencairan anggaran untuk tahun anggaran 2023, terjadi perubahan regulasi.

Di mana pada tahun-tahun sebelumnya transfer dana DAU dari Pusat mutlak 1/12 setiap bulan dari nilai DAU yang ada dalam APBD.

Namun dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212/PMK.07/2022, maka DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yakni gaji ASN, Operasional Kantor (dana rutin), pola transferannya dari pusat yang masih 1/12.

Pos terkait