WFH di Mamasa Diperpanjang, Pegawai yang ke Luar Daerah Diberi Sanksi

b. Para Kepala Perangkat Daerah memastikan agar jam kerja dalam pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal tetap memperhatikan sasaran kerja pegawai (SKP).

c. Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah memastikan agar semua pegawai untuk tidak melakukan Perjalanan Dinas keluar dari Kabupaten Mamasa.

d. Dalam hal terdapat urusan yang sangat penting dan mendesak serta dapat mengganggu jalannya pemerintahan maka perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf (c) dapat dilakukan secara selektif atas perintah pimpinan dan harus melakukan isolasi mandiri, serta melakukan pengecekan PCR/Rapid test sebelum dan setelah melaksanakan perjalanan.

Bacaan Lainnya

e. Bagi pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap larangan perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf (c) dan (d) dikenakan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan lain yang relevan.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Bupati Mamasa nomor :

140/053/SET/IX/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Mamasa dinyatakan tidak berlaku.

 

Report: Samuel M

Pos terkait