Sejak Januari 2020, DP3A Mamasa Tangani 5 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Foto: Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, DP3A Mamasa, Martina Polopadang

JOURNALMAMASA, MAMASA – Belum hilang di ingatan, seorang ayah, kakak dan sepupu di Kecamatan Tawalian, harus berhadapan dengan hukum karena tegah mencabuli darah dagingnya sendiri, yang masih di bawah umur hingga hamil. 

Pada pertengahan bulan juli lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa, berhasil mengungkap kasus serupa di Kecamatan Sumarorong, yakni kelakuan bejat ayah tiri kepada anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Bacaan Lainnya

Bukan ingin mengungkap kisah pahit korban maupun kelurganya, namun fakta membuktikan bahwa sejak Januari 2020, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meningkat di Kabupaten Mamasa, Sulbar.

Sehari yang lalu, tepatnya Kamis (15/10/2020), Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa kembali mengungkap kasus pencabulan seorang ayah angkat kepada anak angkatnya, yang merupakan warga Kecamatan Messawa.

Sejak Januari, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mamasa, menangani sedikitnya lima kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Itu diakui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, DP3A Mamasa, Martina Polopadang, kepada JournalInvestigasi.com, Kamis (15/10/2020).

Ia mengatakan, sejak Januari 2020, DP3A telah mendampingi empat korban kekerasan seksual anak di bawah umur.

“Ini sudah kasus kelima, dua kasus yang telah selesai pendampingan, dan dua kasus yang masih pendampingan, untuk kasus yang baru, kita akan melakukan pendampingan seperti biasa,” ungkap Martina saat dikonfirmasi di Mapolres Mamasa, Kamis kemarin.

Pos terkait