Foto: Foto bersama tim kuasa hukum Habsi-Irwan
JOURNALSULBAR, MAMUJU – Sengketa Pilkada atas gugatan yang diajukan Kuasa Hukum Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Mamuju nomor urut 1 Tina-Ado, akhirnya diputuskan oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Perkara bernomor 001 itu dinyatakan ditolak sehingga seluruh tahapan pilkada Mamuju akan dilanjutkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan tersebut diambil lewat musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada), di Kantor Bawaslu Mamuju jalan Pengayoman, Kelurahan Rimuku Kecamatan Mamuju, Jumat (9/10/2020).
Sidang yang dipimpin oleh Majelis dari Komisioner Bawaslu memutuskan menolak gugatan pemohon karena menganggap materi gugatan atau sengketa yang diajukan Kuasa Hukum Tina-Ado, tidak bisa dibuktikan secara real dalam musyawarah.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima karena tidak ada keterkaitan antara gugatan pemohon terhadap penetapan pasangan calon Habsi-Irwan sehingga tdak terbukti secara sah” tutur Rusding
Bawaslu menimbang program sahabat rakyat dan pengangkatan tenaga kontrak seperti gugatan pemohon, tidak terbukti merugikan pihak pemohon dan tidak melanggar aturan dalam tahapan Pilkada.
“Memutuskan Menolak permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya dan menyatakan sah Keputusan KPU Mamuju, tentang penetapan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati tertanggal 23 September 2020.
Serta meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju untuk melanjutkan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Mamuju tahun 2020,” Pungkas Majelis ditandai dengan ketukan Palu.