Melalui 6 OBH, Masyarakat Kurang Mampu di Sulbar Dapat Mengakses Bantuan Hukum Gratis

JOURNALINVESTIGASI.COM,MAMUJU-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dengan Aparat Penegak Hukum dirangkaikan Penandatanganan Kontrak dan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2022 di Aula Pengayoman, Kanwil Kemenkumham Sulbar, pada Rabu pagi, (16/02/2022)

Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, H. M Anwar, Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, Mutia Farida, Kadiv Pemasyarakatan, Robianto, Kadiv Layanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, pejabat Struktural, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Polda Sulbar, Bidang Hukum Pemprov Sulbar, serta 6 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah dirakreditasi di Sulawesi Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, H. M. Anwar, berharap ada peningkatan akreditasi terhadap OBH di Sulawesi Barat. Hal tersebut Ia sampaikan pada rakor itu.

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, H. M. Anwar menyampaikan bahwa Negara Republik Indonesia menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.

“Sesuai dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, telah menjamin hak konstitusi warga negara bagi keadilan dan kesetaraan dimuka hukum, dalamnya menyatakan negara bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan dan persamaan dihadapan hukum” ujar Anwar.

Pos terkait