Sengketa Pilkada Mamuju, Kuasa Hukum Habsi-Irwan Sebut Gugatan Sutina-Ado Seharunya tidak Dapat Diterima

Foto: Musyawarah terbuka sengketa Pilkada Mamuju, Kuasa Hukum Habsi-Irwan,  Robinson Paul Tarru

JOURNALMAMUJU, MAMUJU – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, masih terus bergulir di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Hal itu terkait gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh tim kuasa hukum Paslon nomor urut 01 Sutina-Ado.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam musyawarah terbuka, dapat diketahui jika permohonan pemohon dinilai kabur (obscuur libel) atau tidak jelas.

Demikian dinilai tim kuasa hukum nomor urut 02 Habsi-Irwan, Dasril Affandi, sebagai pihak tergugat.

Dia menganggap, objek sengketa yang diajukan pemohon terlalu prematur. Sebab, obyeknya tidak jelas.

Kuasa hukum pasangan calon Habsi-Irwan , Dasril Affandi, mengatakan, Objek permohonan sengketa saat ini adalah terkait SK 307 tertanggal 3 september 2020 tentang Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2020.

“Kalau diliat dari objek tersebut, maka harus diteliti dulu apakah sengketa antara peserta dengan penyelenggara ataukah sengketa antar peserta, itu harus digaris bawahi,” katanya via telepon, Sabtu (3/10).

Dia menjelaskan, jika sengketanya adalah berkaitan penyelenggara, maka seharusnya yang diuji atau dibuktikan 3 aspek kewenangan.

Kewenangan kata dia yaitu, apakah kewenangan KPU untuk mengeluarkannya atau bukan, kedua adalah aspek prosedural, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.

“Sepanjang ini kita tidak menemukan adanya proses yang menjadi sebuah permasalahan, bahkan para saksi yang dihadirkan baik saksi dari pemohon dan termohon.

Pos terkait