Sengketa Pilkada Mamuju, Kuasa Hukum Habsi-Irwan Sebut Gugatan Sutina-Ado Seharunya tidak Dapat Diterima

Bahkan saksi dari pihak terkait pun semuanya menyatakan bahwa tidak permasalahan dalam prosesnya,” kata Dasril.

Selanjutnya menurut Dasril, secara substansi, SK 307 tahun 2020 tentang penetapan paslon, sudah dilakukan verifikasi ke instansi yang berwenang.

Dengan demikian menurut dia, secara substansinya perkara itu dianggap clear.

Bacaan Lainnya

“Kemudian apakah layak perkara ini adalah sengketa antar paslon? Kalau ini dianggap sengketa antar paslon seharusnya ada kerugian langsung yang dialami oleh paslon Sutina-Ado,” ujarnya.

Apakah dengan penetapan calon ini adakah kerugian yang dialami oleh paslon Sutina-Ado? Tentu tidak, karena dalam SK tersebut ditetapkan dua paslon bukan Cuma satu,” sambungnya.

Dia lanjut menjelaskan, sekalipun ketika Habsi-Irwan digugurkan sebagai calon, belum tentu Paslon urut 01, Sutina-Ado bisa menang.

Sebab kata Dasril, yang menentukan siapa yang akan menjadi pemenang ada pada tangan rakyat sebagai pemilik hak suara.

Dasril Affandi menegaskan, Paslon Sutina-Ado tidak mengalami kerugian secara langsung dalam hal itu.

“Jadi kami menganggap permohonan sengketa ini adalah prematur secara hukum,” tegasnya.

“Intinya kami sudah sangat paham dan siap untuk segala hal seperti itu. Nanti dalam persidangan berikut kami akan hadirkan ahli hukum tata Negara dan hukum adminitrasi Negara yang paham betul tentang pilkada,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Robinson Paul Tarru, yang juga kuasa hukum Paslon Habsi-Irwan, mengatakan, dalam sengketa itu ada dua hal yang tidak sesuai.

Yang pertama pertama kata dia, tidak adanya kerugian secara langsung yang dialami oleh paslon Sutina-Ado.

Pos terkait