Sengketa Pilkada Mamuju, Gugatan Tina-Ado Ditolak Lagi

Foto: Tim kuasa hukum paslon nomor urur 2 Habsi-Irwan

JOURNALMAMUJU, MAMUJU – Upaya gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Sulawesi Barat, nomor urut 1 Sutina-Ado, sepertinya harus terhenti.

Itu setelah gugatan Tina-Ado yang diajukan di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), di Makassar, Sulawesi Selatan, ditolak.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, gugatan Tina-Ado di Bawaslu Mamuju, juga mendapat penolakan, dengan berbagai pertimbangan majelis hakim.

Salah satunya pengangkatan tenaga kontrak, yang dianggap tidak memiliki dampak kerugian langsung bagi penggugat. 

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2, Habsi-Irwan, Robinson Paul Tarru, kepada JournalInvestigasi.com, Rabu (14/20/2020) malam tadi.

Baca Juga: 

Menurut Robin (panggilan akrab Robinson), gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 1, ditolak seluruhnya.

Penolakan itu kata dia, dengan alasan bahwa hasil verifikasi berkasnya tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap persidangan oleh pihak PTTUN.

Dengan demikian, Robin memastikan Tina-Ado, tidak lagi memiliki legal standing untuk meneruskan gugatannya ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Dengan demikian, putusan bawaslu sudah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Reporter: Anggun

Editor: Samuel M

Pos terkait