LSM Lira Minta Polres Mamasa Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Stimulan Gempa

Sekretaris Daerah Lira Kabupaten Mamasa, Marthen Ma'dika

Senada itu, Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Eru Reski, saat dikonfirmasi via Whatsapp, juga meminta media ini mengkonfirmasi langsung kasus itu besok.

“Tabe mas, bisa besok konfirmasi langsung dipolres,” pintanya.

Terkait kasus itu, belum diperoleh konfirmasi dari pihak Polres Mamasa sejauh mana penanganannya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, gempa 6,2 SR mengguncang wilayah Sulawesi Barat (Sulbar) pada 14 Januari 2021 lalu, mengakibatkan sejumlah rumah warga di Mamasa mengalami kerusakan.

Di Kabupaten Mamasa ada dua kecamatan terdampak gempa, yakni Kecamatan Aralle dan Kecamatan Tabulahan. Dari data yang dihimpun, ada sebanyak 574 rumah yang mengalmi kerusakan akibat gempa.

Kerusakan itu diklasifikasikan menjadi rusak ringan, sedang dan rusak berat. Adapun rusak ringan berjumlah 422 unit, rusak sedang 96 unit dan rusak berat 56 unit.

Setelah melalui verifikasi di lapangan, terdapat perubahan data. Yakni rusak ringan sebanyak 442 unit, rusak sedang 108 unit dan rusak berat 46 unit.

Untuk menanggulangi dampak bencana itu, pemerintah mengalokasikan anggaran melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Secara keseluruhan, warga terdampak gempa di Mamasa mendapat anggaran sebesar Rp. 9,4 Milliar

Anggaran tersebut dialokasikan kepada tiga kluster, yaitu rusak ringan, sedang dan rusak berat.

Masing-masing penerima kluster rusak ringan mendapat Rp. 10 juta, sedang Rp. 25 juta dan tusk berat Rp. 50 juta.

Namun, dana stimulan tersebut mendapat pemotongan hingga 10 persen oleh pihak penyalur.

Terhadap kasus ini, Polres Mamasa menetapkan tiga tersangka masing-masing inisial PP, Ma, serta A.

Pos terkait