Kasus Dugaan Pembunuhan di Aralle, Kapolres Mamasa Sebut Terapkan Persangkaan Alternatif

Foto: Kapolres Mamasa, AKBP Harry Andreas

“Kita panggil saksi untuk dimintai keterangan,” katanya, seperti diberitakan Jurnalinvestigasi.com, Senin (8/8/2022).

Terhadap kasus ini, Harry Andreas, mengaku, masih melakukan penyelidikan.

Dilansir Sulbar Kini, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, penyidik menerapkan pasal 365 KUHP tentang perampokan dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal itu, kata Syamsu, karena korban diketahui kehilangan harta benda berupa uang tunai sekitar Rp 10 juta.

“Karena di situ ada uang yang diambil oleh pelaku Rp 10 juta pada saat melakukan tindakan tersebut, yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia,” ungkap Syamsu Ridwan, seperti dikutip Sulbar Kini Selasa (9/8/2022).

Kapolres Mamasa, AKBP Harry Andreas, dikonfirmasi terkait hal itu, ia menyampaikan bahwa pada kasus ini, pihaknya menerapkan dua persangkaan.

Yakni dugaan pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Masih kedua persangkaan tersebut, makanya kami pakai persangkaan alternatif (dan atau),” jelas Harry Andreas, kepada Jurnalinvestigasi.com, Rabu (10/8/2022) malam tadi.(*)

Pos terkait