Soal Kades Sendana Berhentikan Aparatnya, Bupati Mamasa: Segera Ikuti Rekomendasi

Gambar: Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi, bersama Wakil Bupati Mamasa, Marthinus Tiranda/Samuel

Soal Kades Sendana Berhentikan Aparatnya, Bupati Mamasa: Segera Ikuti Rekomendasi

JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Polemik pemberhentian sejumlah aparat desa di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), masih terus berlanjut.

Dari tujuh desa yang memberhentikan aparatnya, satu diantaranya berlanjut di Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN).

Bacaan Lainnya

Desa yang berproses hingga PTUN yakni Desa Sendana, Kecamatan Mambi.

Sebelumnya, Kepala Desa Sendana, M. Nasir, memberhentikan delapan aparat desanya.

Ia memberhentikan aparatnya, sebulan setelah dilantik menjadi kepala desa terpilih.

Tak hanya memberhentikan aparat desa, bahkan, M. Nasir, juga telah melantik aparat desa baru, menggantikan aparat desa yang telah diberhentikan.

Perkara ini pun sempat ditangani Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat.

Bahkan pada 24 Agustus 2022 lalu, Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi, mengeluarkan surat rekomendasi.

 

Surat rekomendasi Buati Mamasa, H. Ramlan Badawi

 

Dalam surat itu, Bupati memerintahkan agar Kades Sendana mengembalikan jabatan empat aparat desa yang telah diberhentikan.

Namun, sejak surat rekomendasi itu diterbitkan, hingga saat ini empat aparat desa yang tercantum namanya di dalam surat itu, tak kunjung menduduki jabatannya.

Menanggapi itu, Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi, menuturkan, saat ini Kades Sendana masih menjalani persidangan di PTUN.

“Kita sudah kasi arahan, saat ini masih ikut sidang tetapi setelah kembali, sesegera mungkin mengikuti rekomendasi,” ungkap Ramlan, kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Pos terkait