30 Warga Binaan Lapas Kelas III Mamasa Dapat Remisi di Momen HUT Ke-77 RI

Foto: Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi, saat menyampaikan sambutan pada pemberian remisi narapidana Lapas Kelas III Mamasa

30 Warga Binaan Lapas Kelas III Mamasa Dapat Remisi di Momen HUT Ke-77 RI

JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Sebanyak 30 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi.

Remisi ini diberikan dalam kegiatan seremonial yang dilaksanakan Lapas Mamasa, dihadiri Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Forkopimda.

Bacaan Lainnya

Kegiatan itu berlangsung di Lapas Kelas III Mamasa, di Desa Balla, Kecamatan Balla, Rabu (17/8/2022), usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI).

Pada kesempatan itu, Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi, menyampaikan sambutan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dia menjelaskan, Remisi merupakan hak napi yang tercantum dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, pemberian remisi berdasar pada Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Karenanya, pada peringatan HUT ke-77 RI, pemerintah memberikan remisi kepada 30 narapidana di Lapas Mamasa, yang dianggap berkelakuan baik.

“Di momen ini pemerintah memberikan remisi kepada 30 narapidana di Lapas Mamasa,” ungkap H. Ramlan Badawi.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Mamasa berharap, dari 63 narapidana yang ada di Lapas Mamasa, mendapat pembinaan yang baik dari pihak Lapas.

“Suatu waktu kalau sudah bebas, maka akan berkelakuan baik,” harapnya.

Senada itu, Kepala Lapas Kelas III Mamasa, Indar Laya, mengatakan saat ini ada sebanyak 30 warga binaan mendapatkan remisi.

“Tetapi, itu hanya sebatas pengurangan. Tidak ada yang langsung bebas,” katanya.

Pos terkait