Akui Kantongi 1 Nama Pelaku, Polda Sulbar Pastikan Gelar Perkara Dua Hari ke Depan
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA, Setelah mendapat desakan massa pengunjuk rasa, kasus pembunuhan pasangan suami istri di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, akhirnya mulai menemukan titik terang.
Pasalnya, pihak Polda Sulbar memastikan bakal melakukan gelar perkara paling lambat dua hari ke depan.
Hal itu diungkap Kasubdit 1 Krimum Polda Sulbar, AKBP Andi Jangan Lolo, ketika dikonfirmasi di Polsek Aralle, usai melakukan audiens bersama keluarga korban, Selasa (8/8/2023).
Padahal sebelumnya, Andi Jangan Lolo menyampaikan bahwa kasus ini masih tahap penyidikan karena belum cukup alay buktinya sehingga memberatkan menetapkan tersangka.
Setelah mendapat desakan keluarga korban, Polda Sulbar akhirnya mengaku akan melakukan gelar perkara.
Dijelaskan Andi Jangan Lolo, dari hasil kesepakatan, ada keinginan pihak keluarga dilakukan penanganan tersangka dari proses penyidikan yang dilakukan.
Meski begitu pihaknya akan memproses perkara ini sesuai ketentuan peraturan kepolisian nomor 16 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana.
“Kita akan melakukan gelar perkara yang akan dihadiri fungsi pengawas, Kasubdit dan perwakilan keluarga,” tuturnya.
“Insyaallah kalau tidak ada halangan, kita lakukan di hari kamis tanggal 10,” sambungnya.
Karena sudah bisa dipastikan akan dilakukan gelar perkara, maka Andi Jangan Lolo tak menampik, saat ini pihaknya mengantongi nama terduga pelaku.
“Untuk saat ini, mungkin ada satu (terduga pelaku)” bebernya.