Demi Keadilan, Tindak Pidana Pengancaman di Kejari Mamasa Berakhir Damai di Tongkonan Pa’bisaraan

Penandatanganan surat perdamaian pada kegiatan restoratif justice

Demi Keadilan, Tindak Puidana Pengancaman di Kejari Mamasa Berakhir Damai di Tongkonan Pa’bisaraan

JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Kejaksaan Negeri Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), kembali melaksanakan pemberhentian tindak pidana pada kasus pengancaman.

Pemberhentian tindak pidana ini dilaksanakan pada kegiatan restoratif justice di Rumah Restoratif Justice Tongkonan Pa’bisaraan Tuo Tangmate, Mapia Tangkade, di Dusun Buntu Kasisi, Desa Osango, Senin (28/8/2023).

Bacaan Lainnya

Pada kasus ini, warga Dusun Loko, Desa Mambulillin, Kecamatan Mamasa, bernama Petrus Buntuminanga, disangka melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP.

Petrus Buntuminanga disangka mengancam korban bernama Yonatan Patalangi.

Bahwa dalam perkara ini kedua belah pihak baik tersangka maupun pelaku, sepakat untuk berdamai.

Kesepakatan perdamaian itu disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Mamasa.

Hadir pula dalam kegiatan itu, Kasi Pidum Arthur Piri, Kasubsi Penyidik, Fakhruzzaman, serta masing pendamping kedua belah pihak.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa mengatakan, restoratif justice ink tidak ada paksaan antara kedua belah pihak.

Kata dia, restoratif justice ini sebagai upaya mengedepankan perdamaian ketimbang pemulihan hak-hak korban.

Sebagaimana Peraturan Jaksa Agung RI tentang Restoratif Justice, ada beberapa perkara yang bisa dan tidak bisa dilakukan upaya perdamaian.

Bahwa berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2020 menyebutkan syarat -syarat penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan perbuatan berulang/residivis).

Pos terkait