Embat Dana Desa, Oknum Kades di Mamasa Dinonaktifkan

Foto: Ilustrsi Dana Desa/Ist

JOURNALMAMASA, BUNTUMALANGKA – Oknum Kepala Desa Salurindu, Kecamatan Buntumalangka, Kabupaten Mamasa, Sulbar, Rahmat Wijaya, dinonaktifkan.

Bukan tak beralasan, penonaktifan Kades Slurindu dengan alasan telah ketahuan menyelewengkan dana desa.

Bacaan Lainnya

Begitu diungkap Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa, Yohanis, saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).

Yohanis menyebutkan, Kepala Desa (Kades) Salurindu terindikasi melakukan beberapa item kegiatan yang bersifat fiktif, bersumber dari dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020.

“Banyak item yang tercantum didalam APBDes, tapi saya lupa kegiatan apa saja, yang pasti ada pekerjaan dengan anggaran sebesar Rp 191 juta diduga fiktif,” sebut Yohanis.

Yohanis menjelaskan, Kepala Desa Salurindu dinonaktifkan, sebagai wujud dari pembinaan inspektorat daerah.

“Jadi kita nonaktifkan sesuai dengan pasal 29 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” jelas dia.

Menurutnya, Kepala Desa dapat diberhentikan sementara bagi yang melanggar larangan, seperti yang dijelaskan dalam pasal 29 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Kepala Desa dapat dinonaktifkan atau diberhentikan jika meninggal Dunia, mengundurkan diri, dipidana dan melanggar larangan,” katanya.

Di samping kepala desa itu dinonaktifkan kata dia, Inspektorat juga memberikan pembinaan, hingga bersedia mengembalikan kerugian negara.

Kata Yohanis, jika Kades Salurindu bersedia mengembalikan kerugian negara yang dimaksud, maka inspektorat wajib mengaktifkannya kembali.

Namun kata Yohanis, sejak dinonaktifkan yang Kades Salurindu belum melakukan upaya pengembalian.

Pos terkait