Satlantas Polres Mamasa Tilang 30 Unit Kendaraan Dalam Jangka Lima Hari

Satlantas Polres Mamasa Tilang 30 Unit Kendaraan Dalam Jangka Lima Hari

Foto: Satlantas Polres Mamasa saat melaksanakan operasi rutin di ujung kota Mamasa, Senin (23/5/2022) 

JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Sedikitnya 30 unit kendaraan diamankan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, selama lima hari.

30 unit kendaraan ini diamankan karena terjaring razia pada operasi rutin yang dilaksanakan Satlantas Polres Mamasa, sejak Kamis (19/5/2022) pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Pada operasi rutin dengan sistem hunting ini, kendaraan yang terjaring kebanyakan tidak dibuktikan dengan surat-surat kelengkapan oleh pemiliknya.

Adapula terjaring karena pengendara tidak menggunakan helm saat mengendara.

“Yang jadi sasaran ini pengendara yang tidak menggunakan helm dan kendaraannya tidak dilengkapi plat nomor kendaraan,” ungkap Kasat Lantas Polres Mamasa, Iptu Supriadi, Senin (23/5/2022)

Iptu Supriadi lanjut menerangkan, operasi rutin dilakukan guna menertibkan kendaraan yang ada di wilayah kota Mamasa.

Menurut dia, saat ini masyarakat Mamasa kebanyakan kurang peraturan dan rambu-rambu lalulintas.

Guna meningkatkan kesadaran masyarkat terhadap ketertiban lalulintas, maka operasi ini akan rutin dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Jadi ke depannya, kita akan rutin untuk melaksanakan operasi hunting,” ucapnya.

ia mengimbau agarpengguna jala taat terhadap peraturan lalulintas, sebab jika ada pengendara yang tidak menaati aturan, maka diberikan sanksi tilang.(*)

Pos terkait