WFH di Mamasa Diperpanjang, Pegawai yang ke Luar Daerah Diberi Sanksi

Foto: Tangkapan layar surat edaran Bupati Mamasa

JOURNALMAMASA, MAMASA – Demi mencegah klaster baru paparan covid-19, Bupati Mamasa, Sulawesi Barat, memperpanjang jadwal Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Hal itu dituangkan ke dalam surat edaran bernomor 140/ 478 /SET/X/2020, tentang penyesuaian pelaksanaan sistem kerja pegawai, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, di Kabupaten Mamasa.

Bacaan Lainnya

Surat edaran itu diteken Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi, tertanggal Senin 5 Oktober 2020.

Sebelumnya, Bupati Mamasa mengeluarkan surat edaran yang sama tentang WFH yang dijadwalkan mulai 29 September hingga 5 Oktober, yakni surat Edaran Bupati Mamasa nomor : 140/053/SET/IX/2020 tanggal 28.

Namun setelah di keluarkan surat edaran baru, secara otomatis, surat edaran sebelumnya tidak berlaku lagi.

Baca Berita Sebelumnya: Ada 5 ASN di Rante Sepang, Pegawai di Mamasa Sementara Waktu Terapkan WFH

Berikut isi surat edaran Bupati Mamasa;

1. Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas dan jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka perlu menyesuaikan pelaksanaan sistem kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa.

2. Dalam melakukan penyesuaian pelaksanaan sistem kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa, serta pengaturan pelaksanaan sistem kerja bagi pegawai, maka ditegaskan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

a. Memastikan agar semua pegawai tetap melaksanaan tugas dan fungsi  pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat dengan bekerja dari rumah (Work From Home) mulai tanggal 6 Oktober sampai dengan tanggal 12 Oktober 2020.

Pos terkait