Pemda Mamasa Tanggapi Polemik Tunjangan Sertifikasi Guru & Gaji Aparat Desa

Kepala Bidang Humas, Dinas Kominfo Mamasa, Demmaelo

Pemda Mamasa Tanggapi Polemik Tunjangan Sertifikasi Guru & Gaji Aparat Desa

JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa, beri penjelasan terkait tunjangan sertifikasi guru dan gaji aparat desa, yang beberapa pekan belakangan jadi polemik.

Penjelasan terkait polemik tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas, Dinas Kominfo Mamasa, Demmaelo, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bupati Mamasa, di Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Rabu (29/3/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan pers, Demmaelo menjelaskan bahwa menyikapi beberapa aksi demo menuntut hak akhir-akhir ini, maka yang perlu diketahui bersama bahwa dalam penyusunan anggaran menganut sistim akumulasi belanja defisit.

Selain itu, juga adanya regulasi PMK 212 tahun 2022 tentang Indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya.

Di mana APBD tahun 2022 ditetapkan tanggal 31 November 2022 sedangkan PMK 212 diterbitkan pada tanggal 28 desember 2022 setelah penetapan APBD Tahun 2023 sehingga menyulitkan pemerintah kabupaten untuk menyesuaikan anggaran yang dimaksud.

Kondisi ini bukan hanya terjadi di mamasa saja tapi terjadi di semua daerah di Indonesia terutama yang PAD-nya sangat minim maka.

Dengan demikian, maka perihal anggaran tunjangan sertifikasi guru belum terbayarkan pada Tahun 2022 disebabkan pola penganggaran APBD Pemkab Mamasa menganut sistim akumulasi belanja defisit.

Sehingga tunjangan sertifikasi guru triwulan ke-IV digunakan sementara ke kegiatan yang tidak dipihakketigakan dengan pertimbangan jika tidak dibayarkan kegiatan tersebut pada tahun anggaran 2022 yang bersumber dari DAU tidak dapat dibayarkan (hangus).

Pos terkait