Satreskrim Polres Mamasa Kembali Lakukan Restorasi Justice Tindak Pidana Penganiayaan

Foto: Satreskrim Polres Mamasa lakukan restorasi justice

Satreskrim Polres Mamasa Kembali Lakukan Restorasi Justice Tindak Pidana Penganiayaan

JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menggelar restorasi justice, Rabu (27/7/2022).

Restorasi Justice ini terkait tindak pidana penganiayaan, yang digelar di Mapolres Mamasa, siang tadi.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Satreskrim Polres Mamasa menangani kasus tindak penganiayaan itu, berdasarkan laporan polisi bernomor Laporan Polisi LP / 43 / VI / 2022 / SPKT Res Mamasa tertanggal 27 Juni 2022.

Setelah melalui beberapa tahap pemeriksaan, keuda belah pihak yakni pelapor Paulus B dan Joni alias Papa Carisa sebagai terlapor, sepakat untuk berdamai.

Hal itu dibuktikan surat perdamaian antara kedua belah pihak, tertanggal 26 Juli 2022, dan surat Permohonan Pencabutan Laporan tertanggal 26 Juli 2022.

Dalam surat pernyataan damai tersebut, menyebutkan bahwa Joni selaku terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor yaitu Paulus B, atas perbuatan yang telah dilakukan.

Selanjutnya, Paulus menerima permohonan maaf dari Joni dan tidak menyimpan dendam, dengan syarat Joni berjanji tidak melakukan perbuatannya.

“Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai dan memohon untuk dilakukan pencabutan laporan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring, Rabu (27/7/2022).

Atas kesepakatan itu lanjutan Kasat Reskrim, dilakukan restorasi justice.

“Jadi restorasi justice ini menindaklanjuti kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai,” tandasnya.

Pos terkait