Kedapatan Curi Kabel Listrik, 4 Pemuda di Tabulahan Diamankan Polres Mamasa

Gambar: Empat pelaku pencurian kabel milik PLN di Tabulahan saat diamankan di Polres Mamasa

Kedapatan Curi Kabel Listrik, 4 Pemuda di Tabulahan Diamankan Polres Mamasa

JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Kepolisian Resor Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) merilis kasus dugaan pencurian kabel listrik milik PLN di Kecamatan Tabulahan.

Empat pemuda terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pencurian kabel tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan pers yang disampaikan KBO Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Jhon Franklin, empat pemuda itu diamankan Satreskrim pada Senin (10/4/2023).

Adapun empat pemuda yang jadi tersangka pada kasus itu yakni YS (20) IR (21) AM (22) dan MM (22).

Dari empat pemuda itu, dua di antaranya merupakan warga Kelurahan Lakahang, Kecamatan Tabulahan.

Sementara dua lainnya yakni AM dan MM merupakan warga Dusun Panao, Desa Sondang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Dijelaskan Jhon Franklin, kronologi penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan salah seorang karyawan PT PLN Persero Unit Pelayanan 3 Kabupaten Mamasa, Putra Siswanta.

Disebutkan, pencurian itu dilakukan pada Senin (10/4/2023) sekira Pukul 23.30 Wita di Desa Periangan, Kecamatan Tabulahan.

Aksi keempat pelaku ketahuan setelah Kepala Desa Periangan, Imanuel Siteken melintas di lokasi kejadian.

Saat melintas, Imanuel mendapati empat pemuda itu sedang memotong kabel.

Atas temuannya itu, Imanuel melapor ke pihak PLN.

Tak berselang lama, pihak PLN melaporkan kejadian itu ke Polsek Tabulahan.

Setelah menerima laporan, Polsek Tabulahan bergerak cepat menuju ke lokasi kejadian.

Setiba di lokasi, Polsek tabulahan hanya mendapati satu pelaku, sementara tiga pelaku lainnya kabur ke hutan.

Pos terkait