Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan DD, Kades Tamalantik Ditahan Kejari Mamasa

FOTO: Kepala desa tamalantik dtahan kejari mamasa 

JOURNALMAMASA, MAMASA – Oknum Kepala Desa Tamalantik, Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa Cakra Buana, ditahan Kejaksaan Negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana desa.

CB resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa pagi tadi sekira pukul 10.00 wita, usai diperiksa pihak penyidik Kejari Mamasa.

Bacaan Lainnya

Oknum kepala desa yang diketahui bernama Cakra Buana terpaksa diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa usai ditetapkan jadi tersangka penyalahgunaan dana desa.

Hal itu diungkap Kepala Seksi Intelejen Kejari Mamasa, Andi Dharman, saat dihubungi laman ini lewat sambungan telepon telepon, Rabu (25/11/2020) siang tadi.

“Kami melakukan penahanan kepala desa tamalantik atas nama Cakra Buana terkait penyalahgunaan dana desa,” jelas Andi Dharman.

Andi Dharman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Kades Tamalantik dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 yang merugikan negara sebesar Rp. 454 juta.

“Hasil pemeriksaan sementara, kerugian negara mencapai jumlah itu. Tetapi ada kemungkinan jumlahnya bertambah setelah kita periksa ulang,” jelasnya.

Menurutnya, item pekerjaan dilakukan Kepala Desa Tamalanti yang merugikan negara yaitu pekerjaan fisik berupa rabat beton, talud dan honor kepala dusun.

Saat ini oknum kepala desa itu dititip di rumah tahanan Polres Mamasa, di samping kejaksaan masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Besok masih kita panggil untuk diperiksa,” tuturnya.

Andi Dharman menyebutkan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini dan berakhir 14 Desember 2020.

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments