Kejari Mamasa Gelar Restorative Justice, Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir Damkar Berakhir Damai

Gambar: proses restorative justice oleh kejaksaan negeri mamasa

Kejari Mamasa Gelar Restorative Justice, Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir Damkar Berakhir Damai

JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Rian Christoper Gatara alias Rian Mewa, kini bisa bernapas lega setelah beberapa kali memenuhi panggilan Polres dan Kejaksaan Negeri Mamasa.

Pasalnya, kasus dugaan penganiayaan yang disangkakan kepada aktivis Mamasa itu, kini berakhir damai di tangan Kejaksaan Negeri Mamasa, Sulawesi Barat.

Bacaan Lainnya

Kasus itu berakhir pada gelar restorative justice yang dilaksanakan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mamasa, pada Selasa (18/10/2022) kemarin.

Sebelumnya, Rian Mewa dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh penyidik Tindak Pidana Umum Polres Mamasa.

Rian disangkakan atas penganiayaan terhadap Sopir Pemadam Kebakaran bernama Demmalona.

Disebutkan dalam berita acara pemeriksaan, hal tersebut bermula pada saat Rian dan sejumlah Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Mamasa, pada 18 Agustus 2022 lalu.

Saat aksi itu berlangsung, demonstran membakar ban namun berupaya dipadamkan oleh Pemadam Kebakaran.

Rian, disebutkan datang menghampiri Demmalona yang sedang mengontrol pompa air di kursi kemudi.

Di saat yang bersamaan, tiba-tiba Rian datang menghampiri dan langsung membuka pintu mobil Damkar, yang dikemudikan Demmalona.

Tersangka Rian berusaha merebut kunci mobil namum dihentikan oleh Demmalona yang saat itu berada di atas ruang kemudi.

Karena tak terima, Rian, seperti yang disebut dalam BAP, memukul Demmalona pada bagian pinggang sebanyak satu kali.

Pos terkait