Ogah Nikahi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pria Ini Dilaporkan ke Polres Mamasa

“Ogah Nikahi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pria Ini Dilaporkan ke Polres Mamasa”

JOURNAL-INVESTIGASI.COM, MAMASA – Kepolisian Resor (Polres) Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) tengah menyelidiki kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Kasus ini melibatkan seorang pria inisial W (24) warga Kecamatan Sumarorong, Mamasa bersama pacarnya sebut saja Melati (samaran).

Bacaan Lainnya

W dilaporkan oleh Melati dan kedua orangtuanya, karena ingkar janji, tak mau menikahi pelapor sekaligus korban.

Atas tuduhan persetubuhan anak di bawah umur, W akhirnya ditangkap polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa, AKP Dedi Yulianto menerangkan, kasus itu dilaporkan orangtua korban, pada Selasa (25/1/2022) pekan lalu.

Setelah menerima laporan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mamasa langsung pemeriksaa orangtua dan korban.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku pada September 2021 lalu.

Setelah menerima keterangan saksi dan korban, penyidik membawa korban ke rumah sakit, guna divisum.

“Setelah itu kami lakukan pencarian kepada pelaku,” ungkap Dedi, saat ditemui di Polres Mamasa, Rante Katoan, Senin (31/1/2022).

Pada Minggu (30/1/2022), pelaku diamankan lalu dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan.

“Pelaku ini mengakui perbuatannya terhadap korban bahwa ia pernah menyetubuhi korban,” terang Dedi.

Dijelaskan Dedi, motif pria menyetubuhi korban karena berpacaran dan berjanji menikahi korban.

Terhadap kasus ini, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (*) SM

Pos terkait