JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), melimpahkan perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal PDAM, di Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis, (7/12/2023).
Pelimpahan oleh Jaksa Penuntut Umum, dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana korupsi itu dinyatakan rampung.
Sebelumnya, anggaran penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mamasa, tahun anggaran 2021, diduga disalahgunakan Mantan Direktur PDAM bersama Kabag Keuangannya.
Bahwa berdasarkan Pasal 143 Ayat (1) KUHAP, penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
Proses pelimpahan tersebut dilakukan untuk dua orang Tersangka dengan inisial AW dan DB, yang keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah (split).
AW yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PDAM Mamasa, didakwakan secara bersama-sama dengan DB yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Keuangan PDAM Mamasa.
Keduanya didakwa karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Mamasa tahun anggaran 2021.
Dalam surat dakwaannya, A dan DB didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Sehingga, perbuatan keduanya menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 503.089.000, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 tanggal 13 Juli 2023.