JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), kembali menetapkan satu tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Lakahang, Kecamatan Tabulahan.
Penetapan satu tersangka, dilakukan Kejaksaan Negeri Mamasa, pada Senin (20/6/2022), sore tadi.
Sebelumnya, Kejari Mamasa telah menahan empat tersangka yakni inisial PT dan I sebagai pelaksana kegiatan, M selaku PPK serta YP sebagai konultan pengawas.
Penahanan ini dilakukan Kejari Mamasa, setelah resmi ditetapkan sebagai tersanga.
Keempat tersangka telah ditahan lebih dari 20 hari, dan penahanannya ditambah selama 40 hari ke depan, di samping proses penyidikan berjalan.
Sore tadi, Kejari kembali menetapkan seorang perempuan inisial MN berusia 67 sebagai tersangka baru pada kasus ini.
Dengan demikian, jumlah tersangka pada kasus dugaan korupsi ini telah tercatat lima orang.
Tersangka yang diamankan saat ini merupakan Wakil Direktur CV. Fajar Makmur, yang berperan sebagai pelaksana pekerjaan atau kontraktor.
Baca Juga:Kejari Mamasa Selidiki Aliran Dana Kasus Korupsi Pasar Lakahang, Tersangka Bertambah?
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, dalam konferensi pers mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan.
Di mana pada proses penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang memberatkan oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka lanjut Musa, diduga melanggar pasal 2 dan 3, undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Selanjutnya, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Mamasa,” ungkap Musa malam tadi di Kantor Kejari Mamasa.