Tersangka Kasus Korupsi PDAM Bertambah, Kejari Mamasa Amankan Kabag Keuangan

Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Mamasa amankan tersangka baru kasus dugaan korupsi PDAM/kejari mamasa

Saat itu, PDAM Mamasa memperoleh anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000,00, yang bersumber dari penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Mamasa.

Anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000,00 tersebut, sedianya digunakan pada program Hibah Air Minum Perkotaan dari Kementerian PUPR, berupa pemasangan 500 unit Sambungan Rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menurut Musa, anggaran yang dipergunakan untuk pemasangan 500 unit SR-MBR sebesar Rp. 659.620.000,00.

Bacaan Lainnya

Sehingga, terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 840.380.000,00 yang selanjutnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan rutin PDAM Mamasa selama tahun 2021.

Namun, dalam pelaksanaannya, anggaran tersebut diduga disalahgunakan oleh mantan Direktur PDAM, yang kini jadi tersangka.

Dengan demikian, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana ada pasal 2 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.

Pos terkait