Tersangka Kasus Korupsi PDAM Bertambah, Kejari Mamasa Amankan Kabag Keuangan

Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Mamasa amankan tersangka baru kasus dugaan korupsi PDAM/kejari mamasa

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.

Di samping melengkapi berkas perkara, tersangka ditahan di Laps Kelas III Mamasa selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor : PRINT- 255 / P.6.13/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

Penahanan dilakukan dengan alasan tersangka diancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP sehingga dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.(*)

Pos terkait